Pular para o conteúdo principal

ETHNOS_APP

Início • Busca • Periódicos • Lista 0

Kontroversi hukum cadar dalam perspektif dialektika syariat dan adat

Dados Bibliográficos

ID22317455
AutoresMuhammad Kudhori (0000-0002-6276-3084, Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya, autor correspondente)
Ano2019
Volume18
Fascículo1
Páginas33
Data de publicação2019-01-04
Peer ReviewedSim
Open AccessSim
TipoARTICLE
PeriódicoIJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan (JOURNAL)
Identificadores do periódicoISSN: 1411-9544 • E-ISSN: 2477-8036
EditoraUniversitas Islam Negeri Salatiga (PUBLISHER)
DOI10.18326/ijtihad.v18i1.33-56
OpenAlexW2913817588
IdiomaEN
Citações recebidas7

The debate of wearing veil happened since Sahabah having different opinion in translating the meaning of hijab (ayah that contains of commandeering women to cover their body) itself. This difference about wearing veil makes us to discuss more from fiqh perspective. It is about covering women’s body from other man (ajnabi>). The great religion teacher (ulama) said that the rule of using veil is divided into three parts. They are Must (wajib), Sunnah (sunah), Mubah. Some of them said that veil (cadar) only for fashion or habitual. There is no relation between wearing veil with sharia. Another opinion, such as the Great Religion Teacher of NU (Nahdatul Ulama) said that women should wear veil. In conclusion, the wearing of veil is a khilafiyah problem among the Great Religion Teacher. The wise step to face it that receiving many kinds of opinions about wearing veil. The pro side should not feel the best among others. the cons side also should not blame the pro side. Each of them might not use their law and policy to obstruct other group to obey their rule based on their understanding and believing, because it is guaranteed by the constitution of 1945. Wearing veil or not is a privilege for each woman and it is already guaranteed by the constitution itself. For woman who wearing veil, they should be flexible. It means, in certain condition, they need to open their veil.Keywords: veil, woman, aurat, sharia, khilafiyah. Abstrak:Perdebatan tentang cadar telah terjadi sejak masa para sahabat saat mereka berbeda pendapat dalam menafsiri ayat h}ija>b (ayat yang berisi perintah menutup aurat bagi perempuan). Perbedaan ini kemudian merambah pada ranah fikih tentang aurat perempuan yang harus ditutupi saat berada di hadapan laki-laki lain (ajnabi>). Dari penulusuran pendapat para ulama, hukum memakai cadar setidaknya terbagi menjadi tiga; wajib, sunah dan mubah. Ada sebagian ulama yang berpendapat cadar hanyalah merupakan fashion atau kebiasaan (adat). Cadar masuk dalam ranah budaya yang sama sekali tidak berkaitan dengan syariat. Penulusuran terhadap pendapat para ulama Nusantara yang kitab-kitabnya banyak dikaji dan dijadikan rujukan oleh muslim Nusantara, terutama kalangan pesantren yang bercorak Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan bahwa para ulama Nusantara banyak yang menganjurkan pemakaian cadar. Dari sini dapat disimpulkan bahwa cadar merupakan permasalahan khilafiyah di kalangan para ulama. Sikap yang paling bijak dalam menanggapi permasalahan ini adalah saling menghargai berbagai macam pendapat yang ada. Kelompok yang pro dengan pemakaian cadar hendaknya tidak merasa pendapatnya paling benar, sehingga menyalahkan kelompok lain yang tidak sepakat dengan pemakaian cadar. Demikan pula sebaliknya, kelompok yang tidak sepakat dengan cadar juga tidak boleh menyalahkan kelompok yang memakai cadar. Masing-masing juga tidak boleh menggunakan kebijakan dan kekuasannya untuk menghalangi kelompok lain menjalankan ajaran agamanya sesuai yang dipahami dan diyakininya, karena menjalankan ajaran agama sesuai yang dipahami dan diyakini dijamin oleh UUD 1945. Memakai atau tidak memakai cadar merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Bagi para pemakai cadar hendaknya juga dapat bersikap luwes, tidak kaku jika dalam kondisi-kondisi tertentu yang dilegalkan syara’ diharuskan membuka cadarnya.Kata kunci: cadar, perempuan, aurat, syariah, khilafiyah

Constitution · Epistemology · Political science · Sociology · Gender and Women's Rights · Law · Legal and Social Justice Studies · Legal Studies and Policies · Philosophy

  • Motivasi Memakai Cadar dalam Perspektif Hukum Syariah pada Mahasiswi Iain Padangsidimpuan

    Open Access•Sylvia Kurnia Ritonga•TAZKIR Jurnal Penelitian…•2022

  • Motivasi Mahasiswi Bercadar dan Responnya terhadap Stereotip Negatif Pengguna Cadar

    Open Access•Izzatur Rusuli•Jurnal Studia Insania•2021

  • Cadar dan Hukumnya

    Open Access•Muhammad Yusram Muhammad Yusram, Muhammad Yusram et al.•NUKHBATUL 'ULUM: Jurnal Bidang…•2020

  • Al-Tafā‘ul Al-Ijtimā‘ī Li Al-Ṭālibāt Al-Muntaqibāt Fī Al-Jāmi‘āt Al-Islāmīyah Al-Ḥukūmīyah Fī Muqāṭa‘at Bengkulu

    Open Access•Noza Aflisia, Hazuar Hazuar et al.•JOURNAL OF INDONESIAN ISLAM•2022

  • Religiusitas Perempuan Milenial Bercadar Di Tengah Fenomena Radikalisme-Terorisme

    Open Access•Athik Hidayatul Ummah Athik Hidayatul Ummah, Athik Hidayatul Ummah•Harmoni•2021

  • Fenomena Penggunaan Cadar di Kalangan Pemudi Muslimah Banjarmasin

    Open Access•Muhammad Torieq Abdillah, Nadia Rahmattika•Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin•2023

  • Pemikiran Fikih Muhammad Asywadie Syukur

    Open Access•Abdul Helim•MIQOT Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman•2019

Obras citantes distintas7
Citações por ano1
Intervalo de citações2019 - 2023 (5)
Velocidade de citaçãohistorical
Altamente citadoNão

Ferramentas

Abrir DOIOpen Access
Ethnos_APP • Projeto Open Source • Licença MIT • Frontend v2.0.0 • Privacidade e Cookies • Documentação da API: api.ethnos.app/docs • Código da API: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17049435 • Código do Frontend: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17050053 • cruz.rio.br • Expectantes Misericordiae