Skip to main content

ETHNOS_APP

Home • Search • Journals • List 0

Kapasitas Nabi Muhammad dalam Hadits-Hadits Hukuman Mati bagi Pelaku Riddah (Perspektif Mahmûd Syaltût)

Bibliographic Data

ID12966619
AuthorsArif Wahyudi (Institut Agama Islam Negeri Manado, corresponding author)
Year2017
Volume12
Issue1
Pages1-21
Publication date2017-08-06
Peer ReviewedYes
Open AccessYes
TypeARTICLE
VenueAL-IHKAM Jurnal Hukum & Pranata Sosial (JOURNAL)
Journal identifiersISSN: 1907-591X • E-ISSN: 2442-3084
PublisherState College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) (PUBLISHER • ID)
DOI10.19105/al-lhkam.v12i1.1185
OpenAlexW4232100442
LanguageEN
Citations received1

Tema tulisan ini bukan hal yang baru dalam kajian keislaman, tapi permasalahan terkait dengannnya selalu saja terulang di tengah masyarakat sehingga penulis merasa kajian tentang hal ini masih diperlukan, namun tentu dengan Analisa yang berbeda. Terdapat hal yang ingin penulis dalami: 1) Gambaran hadits-hadits tentang hukman mati bagi pelaku riddah?; 2) Konstruksi hukum hadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah, ditinjau dari kapasitas Nabi saw., saat menyabdakan, dalam perspektif Mahmud Syaltut?Hasil penelitian ini: 1. Hadits-hadits tentang hukuman mati secara umum berkualitas shahih dan diriwayatkan dengan banyak jalur sanad. Hadits-haditnya pun dari sisi lain dapat dibagi menjadi dua macam: Pertama: Hadits qauli yang berisi tentang sabda Nabi saw. "Barangsiapa yang berpindah agama maka bunuhlah". Ada pula beberapa riwayat dengan tambahan lafad "Meninggalkan agama dan berpisah dari jamaah muslimin". Kedua: hadits-hadits fi`li dari Nabi saw. tentang beberapa orang murtad yang dibunuh karena kemurtadannya disertai dengan permusuhan dan tindak kriminal. Ada pula beberapa riwayat fi`li dari sahabat yang menghukum mati beberapa orang murtad berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits Qauli. Namun untuk memudahkan maka pengelompokan hadits-haditsnya dilakukan dengan melihat tema haditsnya untuk memudahkan dalam menganalisa. 2. Dengan berbagai analisa disimpulkan bahwa rasulullah saw. berkapasitas sebagai seorang imam ketika menyabdakanhadits-hadits tentang hukuman mati bagi pelaku riddah. Maka hukumannya merupakan ta`zir yang berlaku temporer tergantung situasi dan kondisi, jika dipandang oleh imam riddah membahayakan negara dan akidah kaum muslim, ia berhak untuk menghukum dengan hukuman paling berat, seperti yang dilakukan Ali bin Abi Thalib menghukum dengan cara yang paling keras yaitu membakar

Humanities · Political science · Islamic Finance and Communication · Islamic Studies and Radicalism · Legal Studies and Policies · Philosophy

  • Understanding riddah in Islamic jurisprudence

    Open Access•Rokhmadi Rokhmadi, Moh Khasan et al.•HTS Teologiese Studies /…•2023

Unique citing works1
Citations per year0,33
Citation span2023 - 2023 (1)
Citation velocityhistorical
Highly citedNo
Citation typesNeutral: 1

Tools

Open DOIOpen Access
Ethnos_APP • Open Source Project • MIT License • Frontend v2.0.0 • Privacy and Cookies • API Documentation: api.ethnos.app/docs • API Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17049435 • Frontend Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17050053 • cruz.rio.br • Expectantes Misericordiae