Skip to main content

ETHNOS_APP

Home • Search • Journals • List 0

Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian

Bibliographic Data

ID16967615
AuthorsSoraya Devy (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Suheri Suheri (0000-0001-5432-9758, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)
Year2020
Volume3
Issue2
Pages190
Publication date2020-08-18
Open AccessYes
TypeARTICLE
VenueEl-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (JOURNAL)
Journal identifiersISSN: 2620-8075 • E-ISSN: 2620-8083
DOI10.22373/ujhk.v3i2.7725
OpenAlexW3059937643
LanguageEN

Ulama mazhab pada umumnya sepakat suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Namun, berbeda apakah tanggung jawab nafkah tersebut tetap dibebankan kepada suami dalam bentuk utang ataupun tidak. Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Penelitian ini diarahkan pada pemikiran mazhab Mālikī tentang tanggung jawab nafkah suami fakir. Berdasarkan masalah stersebut, maka rumusan adalah: Bagaimanakah dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī dalam menetapkan Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir?, dan Apa saja konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī?. Data-data yang dikumpulan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa Dalil yang digunakan mazhab Mālikī yaitu ketentuan QS. al-Ṭalāq ayat 7. Ayat ini digunakan sebagai dalil gugurnya nafkah suami yang sedang mengalami kesulitan harta atau fakir. Dalil lainnya mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 231, QS. al-Nisā’ ayat 19, QS. al-Ṭalāq ayat 6, dan hadis riwayat Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ dari Sa’īd bin Musayyab. Dalil ini digunakan sebagai dasar hukum bolehnya isteri memilih bercerai dengan suami fakir. Metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī, yaitu metode bayanī dan istiṣlāhī. Metode bayanī digunakan dalam kaitan gugurnya nafkah suami fakir terhadap isterinya. Sementara metode istiṣlāhī digunakan dalam kaitan konsekuensi hukum isteri dibolehkan memilih bercerai dengan suami dengan timbangan kemaslahatannya. Konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī ada tiga. Pertama, nafkah yang tidak dipenuhi suami ketika fakir tidak menjadi utang saat ia telah mampu. Kedua, seorang hakim tidak dapat serta merta memutuskan pernikahan suami yang tidak mampu menunaikan nafkah sebab keadaan fakir. Ketiga, isteri diberi peluang untuk memilih bercerai dengan suaminya yang fakir

Humanities · Gender and Women's Rights · Islamic Finance and Communication · Marriage and Family Dynamics · Philosophy

Highly citedNo

Tools

Open DOIOpen Access
Ethnos_APP • Open Source Project • MIT License • Frontend v2.0.0 • Privacy and Cookies • API Documentation: api.ethnos.app/docs • API Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17049435 • Frontend Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17050053 • cruz.rio.br • Expectantes Misericordiae