Keadilan Gender
Pendidikan, Kepemimpinan Dan Hak Kewarisan Islam (Studi Analisis Pemikiran Hamka Haq)
Bibliographic Data
| ID | 21816147 |
|---|---|
| Authors | Surya Sukti (Muhammadiyah University of Yogyakarta), Tulus Warsito (Muhammadiyah University of Yogyakarta), Zuly Qodir (0000-0001-8568-703X, Muhammadiyah University of Yogyakarta), Hasse Jubba (0000-0002-4171-2501, Muhammadiyah University of Yogyakarta) |
| Year | 2023 |
| Volume | 18 |
| Issue | 2 |
| Pages | 130-137 |
| Publication date | 2023-01-03 |
| Peer Reviewed | Yes |
| Open Access | Yes |
| Type | ARTICLE |
| Venue | Jurnal Studi Agama dan Masyarakat (JOURNAL) |
| Journal identifiers | ISSN: 1829-8257 • E-ISSN: 2540-8232 |
| Publisher | IAIN Palangka Raya (PUBLISHER) |
| DOI | 10.23971/jsam.v18i2.4166 |
| OpenAlex | W4382896116 |
| Language | EN |
Tulisan ini merupakan analisis terhadap pemikiran Hamka Haq yang terkait dengan keadilan gender. Keadilan gender dapat diartikan kesetaraan hak dan martabat antara laki-laki dan perempuan. Senyatanya dalam sejarah Islam kedudukan laki-laki dianggap lebih utama dibanding perempuan seperti dalam hal kewarisan dan kepemimpinan. Padahal menurut Hamka Haq Islam dalam nash Al-Qurâ€TMan tidak pernah sedikitpun menyinggung bahwa martabat laki-laki berada di atas martabat perempuan. Islam memberikan peluang yang sama secara proporsional kepada kaum laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupannya. Tak ada jenis yang harus menempati posisi pertama dan kedua, semuanya sama di hadapan Allah. Laki-laki dan perempuan berpeluang setara untuk memperoleh derajat muttaqin, berprestasi dalam pendidikan, kepemimpinan, bisnis, harta warisan, dan lain-lain sepanjang tidak mengorbankan kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan. Menurut Hamka Haq doktrin tentang perbedaan tersebut sebenarnya dapat dikompromikan karena sifat dari hukum Islam sendiri yang fleksibel dan dapat dikondisikan sesuai dengan kebutuhan kapan dan di mana hukum itu diberlakukan sehingga tercapailah apa yang dimaksudkan syariat (maqashid syariah)
Art · Humanities · Islam · Political science · Theology · Gender and Women's Rights · Islamic Finance and Communication · Marriage and Family Dynamics · Philosophy
| Citation velocity | historical |
|---|---|
| Highly cited | No |