Skip to main content

ETHNOS_APP

Home • Search • Journals • List 0

Penetapan Keabsahan Pernikahan Suami Istri Mualaf Implikasi Terhadap Keturunannya di Pengadilan Agama Jambi

Bibliographic Data

ID22227045
AuthorsUmar Umar (0000-0003-3668-2595, Jambi University), Muhamad Muhamad (0000-0001-9892-4698, Jambi University)
Year2021
Volume5
Issue2
Publication date2021-04-23
Open AccessYes
TypeARTICLE
VenueJurnal Literasiologi (JOURNAL)
Journal identifiersISSN: 2656-3320 • E-ISSN: 2745-5440
PublisherLiterasi Kita Indonesia (PUBLISHER)
DOI10.47783/literasiologi.v5i2.214
OpenAlexW3164059344
LanguageEN

Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa pernikahan hanya sah, jika dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu kemudian tiap-tiap pernikahan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Jambi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah menerima 2 (dua) perkara isbat/pengesahan nikah suami istri non muslim menjadi mualaf untuk mendapat kepastian hukum dari pernikahan sebelum memeluk agama Islam, yakni perkara dengan Nomor 14/Pdt.P/2017/PA Jmb pada tanggal 01 Februari 2017 dan perkara dengan Nomor 64/Pdt.P/2019/PA Jmb pada tanggal 09 Agustus 2019. Adapun alasan suami istri mualaf mengajukan isbat/pengesahan nikah dengan sebab pernikahan sebelum memeluk agama Islam tidak memiliki akta nikah dari Kantor Catatan Sipil. Sehingga suami istri mualaf tersebut mengajukan perkara isbat/pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jambi untuk memohon keabsahan pernikahan mereka tersebut. Hakim Pengadilan Agama Jambi yang mengadili perkara tersebut, dalam penetapannya mengabulkan permohonan dan menyatakan sah pernikahan suami istri mualaf tanpa menganjurkan pernikahan ulang. Padahal status pernikahan sepasang suami istri non muslim ketika menjadi mualaf, dikalangan para ulama masih diperdebatkan hingga terpecah menjadi dua kelompok

Humanities · Gender and Women's Rights · Legal Studies and Policies · Marriage and Family Dynamics · Philosophy

Highly citedNo

Tools

Open DOIOpen Access
Ethnos_APP • Open Source Project • MIT License • Frontend v2.0.0 • Privacy and Cookies • API Documentation: api.ethnos.app/docs • API Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17049435 • Frontend Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17050053 • cruz.rio.br • Expectantes Misericordiae