Implementasi Nilai-Nilai Tribrata Dalam Mewujudkan Polri Yang Presisi
Tinjauan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Menuju SDM Polri Yang Profesional Dan Berkualitas Di Kepolisian Resort Jombang
Bibliographic Data
| ID | 22272000 |
|---|---|
| Authors | Frederik Fernandez (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya), Darsono Darsono (0000-0002-6500-3769, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya), Mangihut Siregar (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya) |
| Year | 2023 |
| Volume | 3 |
| Issue | 2 |
| Publication date | 2023-12-23 |
| Open Access | Yes |
| Type | ARTICLE |
| Venue | JURNAL ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK (JOURNAL) |
| Journal identifiers | ISSN: 2797-9008 • E-ISSN: 2807-4262 |
| Publisher | Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (PUBLISHER • ID) |
| DOI | 10.30742/juispol.v3i2.3482 |
| OpenAlex | W4399434573 |
| Language | EN |
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis nilai Tribrata sebagai pedoman kode etik Polri dan disiplin anggota kepolisian, menganalisis penerapan SDM Polri yang presisi dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin anggota polri di wilayah hukum Polres Jombang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitaif. Penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian dengan pengamatan yang mendalam atas fenomena obyek penelitian kemudian dilakukan analisis secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari seluruh anggota Polres Jombang yang aktif saat ini yaitu 1044 anggota aktif, ditemui ada 12 anggota atau 0.01% yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada 5 anggota atau 0.005% yang melakukan pelanggran kode etik profesi selama periode waktu 2020 sampai dengan 2022 (3 tahun). Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin seperti melakukan KDRT kepada isteri, tidak menjalankan tugas secara professional. Kendala yang sering dihadapi dalam penanganan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi, seperti sering tidak hadirnya terduga pelanggar, sering tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP dan tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres. Solusi yang dapat diimplementasikan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut di antaranya dengan peningkatan status terduga pelanggar menjadi DPO, membuat persiapan pelaksanaan sidang KKEP lebih awal, dan mengusulkan pembentukan bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres untuk penegakan dan pembinaan kode etik profesi. Kata Kunci: Polisi, Kode etik profesi, tindakan disiplin, SDM yang Presisi
Art · Humanities · Physics · Legal Studies and Policies · Public Administration in Developing Nations
| Highly cited | No |
|---|