Konflik Hukum Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Bibliographic Data
| ID | 22324166 |
|---|---|
| Authors | Hasna Lathifatul Alifa (Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta), Ali Sodiqin (0000-0002-2360-2456, Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta), Bian Ambarayadi (Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta) |
| Year | 2023 |
| Volume | 20 |
| Issue | 2 |
| Pages | 193-214 |
| Publication date | 2023-10-25 |
| Peer Reviewed | Yes |
| Open Access | Yes |
| Type | ARTICLE |
| Venue | Justicia Islamica (JOURNAL) |
| Journal identifiers | ISSN: 1693-5926 • E-ISSN: 2502-7646 |
| Publisher | STAIN Ponorogo (PUBLISHER • ID) |
| DOI | 10.21154/justicia.v20i2.5922 |
| OpenAlex | W4392841298 |
| Language | EN |
| Citations received | 1 |
| References cited | 5 |
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konflik hukum tentang legalitas perkawinan beda agama di Indonesia. Terjadi benturan hukum antara ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum agama, dengan Pasal 34 dan 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilaporkan dan dicatatkan. Dalam pasal 35 huruf (a) dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Disharmoni peraturan perundang-undangan tentang peraturan perkawinan beda agama telah mempengaruhi penafsiran ketentuan hukum, sehingga pada praktiknya mengakibatkan terjadinya perbedaan putusan hakim. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana menyelaraskan ketentuan hukum yang berbeda antara peraturan perundang-undangan tersebut. Analisis terhadap masalah legalitas hukum perkawinan beda agama dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan teori efektifitas hukum pemikiran Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa disharmoni hukum perkawinan beda agama menyebabkan terjadinya multi interpretasi bagi hakim dalam menetapkan keabsahan perkawinan beda agama. Regulasi yang tidak jelas menyebabkan aturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan konflik antar lembaga hukum. Faktor aturan hukum menjadi akar utama tidak efektifnya aturan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Disharmoni antar aturan hukum berdampak pada konflik antar lembaga hukum dan berpengaruh terhadap praktik perkawinan beda agama di masyarakat
Citizenship · Legal research · Normative · Paragraph · Political science · Politics · Principle of legality · Sociology · Gender and Women's Rights · Law · Legal Studies and Policies · Marriage and Family Dynamics
| Unique citing works | 1 |
|---|---|
| Citations per year | 0,5 |
| Citation span | 2024 - 2024 (1) |
| Citation velocity | recent |
| Highly cited | No |
| Citation types | Neutral: 1 |