Skip to main content

ETHNOS_APP

Home • Search • Journals • List 0

Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī

Bibliographic Data

ID16967754
AuthorsMursyid Djawas (0000-0001-9364-0995, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Amrullah Amrullah (0000-0002-4807-6712, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Fawwaz Bin Adenan (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)
Year2020
Volume2
Issue1
Pages97
Publication date2020-08-08
Open AccessYes
TypeARTICLE
VenueEl-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga (JOURNAL)
Journal identifiersISSN: 2620-8075 • E-ISSN: 2620-8083
PublisherUniversitas Islam Negeri Ar-Raniry (PUBLISHER • ID)
DOI10.22373/ujhk.v2i1.7645
OpenAlexW3048317969
LanguageEN
Citations received1
References cited1

Artikel ini membahas tentang fasakh nikah dengan menggunakan teori mashlahah Imam Al-Ghazali. Dalam perspektif Islam mengenai pemutusan hubungan akad pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan fasakh nikah atau membatalkan akad nikah. Para ulama sepakat bahwa fasakh nikah boleh dilakukan oleh suami atau isteri. Keduanya sama-sama mempunyai hak yang seimbang memutuskan pernikahan melalui fasakh nikah sesudah terpenuhi sebab yang mendahuluinya. Pendapat Imām al-Ghazālī terkait fasakh nikah cenderung lebih khas dibandingkan dengan ulama lain. Ia mencoba menghubungkan kebolehan fasakh ini dengan teori maṣlaḥah. Artikel ini hendak mengungkap pendapat Imām Ghazālī tentang faktor pembolehan fasakh nikah, dan teori maṣlaḥah Imām al-Ghazālī tentang hukum fasakh nikah. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka data-data yang dikumpulkan secara keseluruhan mengacu pada kepustakaan (library research). Metode analisis data yang dipakai adalah deskriptif analisis. Hasil analisis pembahasan menunjukkan bahwa bagi Imām al-Ghazālī, faktor fasakh nikah ada enam, yaitu aib atau cacat, penipuan, wanita sudah terbebas dari status budak, impotensi baik kepada suami atau isteri, suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah, dan faktor pasangan yang hilang. Bagi Imām al-Ghazālī, apabila faktor tersebut ada, pihak suami ataupun isteri bisa menfasakh pernikahannya. Imām al-Ghazālī cenderung memahami fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam sebab mengandung sisi maṣlaḥah, mengangkat mudarat (kerusakan) yang timbul dari hubungan suami dan isteri. Teori maṣlaḥah pada fasakh nikah masuk dalam maṣlaḥah yang bersifat partikular atau tertentu, atau disebut juga maṣāliḥ al-juz’iyyah

Humanities · Gender and Women's Rights · Islamic Finance and Communication · Marriage and Family Dynamics · Philosophy

  • Divorce Lawsuit Due to Impotence Perspective Maslahat Theory

    Open Access•Atika Fitri, Muchlis Bahar et al.•El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga•2024

  • A History of Islamic Legal Theories

    Claude Gilliot, Wael B Hallaq•Studia Islamica•2001

Citations per year0.5
Citation span2024 - 2024 (1)
Highly citedNo

Tools

Open DOIOpen Access
Ethnos_APP • Open Source Project • MIT License • Frontend v2.0.0 • Privacy and Cookies • API Documentation: api.ethnos.app/docs • API Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17049435 • Frontend Source Code: GitHub • DOI: 10.5281/zenodo.17050053 • cruz.rio.br • Expectantes Misericordiae