Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif)
Bibliographic Data
| ID | 21152500 |
|---|---|
| Authors | Sayuti Sayuti (corresponding author) |
| Year | 2018 |
| Volume | 13 |
| Issue | 02 |
| Pages | 1-22 |
| Publication date | 2018-12-01 |
| Open Access | Yes |
| Type | ARTICLE |
| Venue | Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (JOURNAL) |
| Journal identifiers | ISSN: 1412-436X • E-ISSN: 2540-9522 |
| Publisher | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi (PUBLISHER) |
| DOI | 10.30631/alrisalah.v13i02.407 |
| OpenAlex | W4294050607 |
| Language | EN |
Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh masyarakat dan oleh kualitas pembentuknya. Karena orang-orang akan selalu berubah sesuai dengan kondisi, dan kualitas penyusunnya juga berubah seiring dengan perubahan kekuasaan politik. Kebijakan pembentukan hukum kedepan, diarahkan pada: Pertama, pembentukan hukum diarahkan untuk menciptakan suatu kepastian hukum guna mencapai ketertiban, keteraturan, kedamaian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, pembentukan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun aspek formil lainnya, harus bersumber pada nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan dan norma sosial lainnya sebagai nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat (the living law). Ketiga, penegasan the living law dalam masyarakat dan kearifan lokal yang bersumber pada adat atau nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum. Hal tersebut memberikan indikasi jika ketiga teori ini ingin merumuskan kembali nilai-nilai yang sudah tertanam dalam jiwa suatu bangsa, sebagai antisipasi terhadap nilai-nilai budaya luar yang dikuatirkan dapat menggoyahkan keutuhan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi nilai-nilai budaya luar yang dinilai positif
Humanities · Political science · Indonesian Legal and Regulatory Studies · Legal and Policy Analysis in Indonesia · Legal Studies and Policies · Philosophy
| Highly cited | No |
|---|